Akad Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati, dengan pihak penjual yaitu bank dan pembeli yaitu nasabah. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan. Pembiayaan murabahah sesuai untuk Anda yang membutuhkan tambahan aset namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus.