Deposito
Merupakan bentuk invenstasi sesuai Syariah dengan prinsip Mudharabah. Investasi ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan. Jangka waktu produk akan berakhir pada saat jatuh tempo atau nasabah break (menutup) deposito sebelum jatuh tempo.
Manfaat :
- Aman dan fleksibel
- Bagi hasil yang kompetitif.
- Dana disalurkan kepada sektor rill yang menguntungkan dan sesuai prinsip Syariah.
- Membantu perencanaan program investasi nasabah.
Persyaratan dan Tata Cara :
- Menunjukan identitas asli yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi SIUP/NPWP/TDP/Akta Pendirian perusahaan/dokumen lain (untuk Non Perorangan).
- Mengisi formulir pembukaan rekening.
