Deposito

Merupakan bentuk invenstasi sesuai Syariah dengan prinsip Mudharabah. Investasi ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan. Jangka waktu produk akan berakhir pada saat jatuh tempo atau nasabah break (menutup) deposito sebelum jatuh tempo.  

Manfaat :

  • Aman dan fleksibel
  • Bagi hasil yang kompetitif.
  • Dana disalurkan kepada sektor rill yang menguntungkan dan sesuai prinsip Syariah.
  • Membantu perencanaan program investasi nasabah.

Persyaratan dan Tata Cara : 

  • Menunjukan identitas asli yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi SIUP/NPWP/TDP/Akta Pendirian perusahaan/dokumen lain (untuk Non Perorangan).
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.

Basil Juni 2024