Profil Perusahaan
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rahmania Dana Sejahtera merupakan salah satu bank pembiayaan yang menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah islam di Provinsi Aceh.
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera ini didirikan oleh yayasan Rahmania Foundation dan Yayasan Gerbang Anak Sejahtera, yang bergerak dibidang sosial serta beberapa nama pribadi lainnya, dengan didirikan PT. BPRS Rahmania Dana Sejahtera diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal-hal perekonomian dengan fokus utama pada sektor produktif.
Pendirian PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera, dimulai operasionalnya pada tanggal 28 April 2010, dengan pedoman UU No. 10 Tahun 1998 sesuai dengan konsep perbankan di Indonesia, dalam rangka ikut mengembangkan dan memberikan altenatif kepada masyarakat untuk menyimpan dananya dengan aman, dan memberikan solusi pembiayaan terutama lembaga keuangan yang mampu menyentuh masyarakat kecil dengan konsep syariah yang benar-benar islami.
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera merupakan BPRS yang kedua beroperasi di kabupaten Bireuen dengan 10 BPRS di Provinsi Aceh. BPRS Rahmania Dana Sejahtera telah memiliki izin usaha sejak dikeluarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/18/KEP.GBI/DPG/2010 dan surat izin usaha Bank Indonesia Direktorat Jendral Perbankan Syariah No.10/1329/DPBS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera sebagai BPRS dengan peningkatan Total Aset Terbaik Se-Provinsi Aceh pada tahun 2017 sedangkan info bank memberikan penghargaan kepada PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera yang berpredikat “Excellent” atau kinerja keuangan 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Nama :
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera
Bidang Usaha :
Lembaga Keuangan Syariah
Modal Dasar :
Rp 6.000.000.000
Modal Disetor :
Rp 4.816.000.000
Jumlah Karyawan :
25 Orang
Izin Usaha :
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/18/KEP.GBI/DpG/2010 Tanggal 18 Maret 2009
Dasar Hukum Pendirian :
Akte pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah No.16, tanggal 20 Januari 2009, dibuat dihadapan notaris Siti Safarijah, S.H, notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-28613.AH.01.05