Akad Musyarakah adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank sebagai lembaga keuangan dan nasabah secara bersama-sama mengelola suatu usaha, dimana masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai porsi yang telah disepakati. Namun untuk pengelolaan kegiatan usaha dipercayakan kepada nasabah.