Pembiayaan Developer

Jenis Pembiayaan Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank sebagai lembaga keuangan dan nasabah secara bersama-sama mengelola suatu usaha, dimana masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai porsi yang telah disepakati. Namun untuk pengelolaan kegiatan usaha dipercayakan kepada nasabah.

Persyaratan Pembiayaan:

  • Pas foto 3×4
  • Fotocopy KTP (Suami/Istri)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Surat keterangan usaha/kerja
  • Catatan keuangan
  • Fotocopy sertifikat tanah/BPKB-STNK
  • Surat Kontrak Perjanjian Kerja Sama